Kembali ke Daftar Informasi

Tahapan Pemilihan Anggota BPD Desa Pasirkamuning Periode 2026–2034 Resmi Dimulai

Foto Utama Tahapan Pemilihan Anggota BPD Desa Pasirkamuning Periode 2026–2034 Resmi Dimulai
Pasirkamuning, Telagasari – Pemerintah Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang akan melaksanakan proses Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan 2026–2034 sesuai pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pelaksanaan pengisian anggota BPD ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan desa yang demokratis, aspiratif, dan mampu menjadi mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Tahapan pengisian anggota BPD akan diawali dengan pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang dilaksanakan pada 19 sampai dengan 21 Juni 2026 oleh Kepala Desa. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pelaksanaan pengisian anggota BPD kepada masyarakat serta penyusunan tata tertib dan rencana anggaran biaya sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan.

Pada Tahap Pencalonan, masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD pada tanggal 2 sampai dengan 8 Juli 2026. Setelah itu panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas persyaratan yang masuk. Bagi bakal calon yang masih memiliki kekurangan administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sebelum akhirnya dilakukan penetapan dan pengumuman calon anggota BPD.

Adapun jadwal lengkap tahapan pengisian anggota BPD Desa Pasirkamuning Masa Keanggotaan 2026–2034 adalah sebagai berikut:

Tahap Persiapan
Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD: 19–21 Juni 2026
Sosialisasi Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD: 22–24 Juni 2026
Penyusunan Tata Tertib dan Rencana Anggaran Biaya: 22–28 Juni 2026
Sosialisasi Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD oleh Panitia: 29 Juni–1 Juli 2026
Tahap Pencalonan
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD: 2–8 Juli 2026
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi: 4–23 Juli 2026
Perbaikan Kelengkapan Persyaratan Administrasi: 24–30 Juli 2026
Penetapan Calon Anggota BPD: 31 Juli 2026
Pengumuman Calon Anggota BPD: 1–9 Agustus 2026
Tahap Pemilihan
Pengisian Anggota BPD melalui Pemilihan Langsung atau Musyawarah Perwakilan: 18–25 Agustus 2026
Tahap Peresmian
Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Panitia kepada Kepala Desa: 26–28 Agustus 2026
Laporan Calon Anggota BPD Terpilih oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat: 31 Agustus–2 September 2026
Pengantar Camat: 2–3 September 2026
Peresmian Anggota BPD dengan Keputusan Bupati: 3 September–2 Oktober 2026 (tentatif)
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota BPD: 5 Oktober 2026 (tentatif)

Pemerintah Desa Pasirkamuning mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan yang akan dilaksanakan. Melalui proses yang transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat terpilih anggota BPD yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta berperan aktif dalam kemajuan Desa Pasirkamuning selama masa keanggotaan tahun 2026–2034.

Masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD dan Pemerintah Desa Pasirkamuning terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta jadwal pelaksanaan kegiatan.
Galeri Foto Terkait: