Pengumuman Pengisian Anggota BPD Desa Pasirkamuning Periode 2026–2034
Pasirkamuning, Telagasari – Pemerintah Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, secara resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirkamuning Periode 2026–2034. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengumuman ini, Pemerintah Desa Pasirkamuning memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui lembaga BPD. Sebagai mitra strategis Pemerintah Desa, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Pendaftaran calon anggota BPD dibuka mulai tanggal 02 Juli 2026 hingga 08 Juli 2026. Masyarakat yang berminat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasirkamuning.
Adapun persyaratan calon anggota BPD antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, bukan sebagai perangkat desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, serta merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, para calon diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa surat pernyataan bermaterai, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, surat keterangan bukan perangkat desa dari Kepala Desa, surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah Desa Pasirkamuning mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan, integritas, dan kepedulian terhadap kemajuan desa untuk berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD ini. Diharapkan melalui pemilihan yang demokratis dan transparan, akan terpilih anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan Desa Pasirkamuning yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasirkamuning yang beralamat di Kantor Desa Pasirkamuning.
"Bersama Rakyat, Menguatkan Desa, Membangun Masa Depan."
Melalui pengumuman ini, Pemerintah Desa Pasirkamuning memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui lembaga BPD. Sebagai mitra strategis Pemerintah Desa, BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Pendaftaran calon anggota BPD dibuka mulai tanggal 02 Juli 2026 hingga 08 Juli 2026. Masyarakat yang berminat diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasirkamuning.
Adapun persyaratan calon anggota BPD antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, bukan sebagai perangkat desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, serta merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, para calon diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa surat pernyataan bermaterai, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, surat keterangan bukan perangkat desa dari Kepala Desa, surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah Desa Pasirkamuning mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan, integritas, dan kepedulian terhadap kemajuan desa untuk berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD ini. Diharapkan melalui pemilihan yang demokratis dan transparan, akan terpilih anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan Desa Pasirkamuning yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasirkamuning yang beralamat di Kantor Desa Pasirkamuning.
"Bersama Rakyat, Menguatkan Desa, Membangun Masa Depan."